Adsense

Sekilas Tentang UWTO Batam (Uang Wajib Tahunan Otorita)


Dasar-Dasar Hukum Tentang UWTO Batam.

-Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 20/KPTS/KA/L/VII/2007 Tentang Pembayaran UWTO Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah HPL OPDIPB;

-Keputusan Kepala BP Batam Nomor 231 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BP Batam Nomr 67 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepala BP Batam Kepada Anggota 1/Deputi Bidang Pelayanan Dan Promosi, Direktur Pengelolaan Lahan dan Kasubdit Di Direktorat Pengelolaan Lahan;

-Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO Untuk Jangka Waktu 20 Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan OPDIPB Kepada Pihak Ketiga;


Syarat-Syarat perpanjangan UWTO Batam:

-Pemohon melampirkan :
  1. Surat Permohonan.
  2. Photo copy KTP pemohon
  3. Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun
  4. Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )
  5. Photo copy Surat Keputusan( SK )
  6. Foto lapangan/kavling (terbangun atau belum)
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan
Hari         :    Senin s/d Jumat
Waktu     :    Pukul 8.00 s/d 16.00 WIB
Tempat    :    Loket Direktorat Pengelolaan Lahan
Tidak ada biaya.


Prosedur


sumber : http://informasipelayanan.bpbatam.go.id/

No comments

Untuk Info lebih lanjut silahkan tinggalkan pesan dan alamat email anda disini atau bisa juga Menghubungi kontak telepon Kami di : 0819-9083-1338 | 0852-6369-9622

Powered by Blogger.